Koreksi Pasal 36
PERMEN Nomor 04-pmk-06-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 04-pmk-06-2010 Tahun 2010 tentang PENILAI INTERNAL DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL KEKAYAAN NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Kepala Kantor Wilayah mengajukan secara tertulis usulan pemberhentian Penilai Direktorat Jenderal di Kantor Wilayah kepada Direktur Jenderal melalui Sekretaris Direktorat Jenderal, disertai dengan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 dan Pasal 30 huruf a, huruf b dan huruf c.
(2) Sekretaris Direktorat Jenderal melakukan verifikasi atas kelengkapan surat usulan pemberhentian Penilai Direktorat Jenderal yang diajukan oleh Kepala Kantor Wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Koreksi Anda
