Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 04-pmk-06-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 04-pmk-06-2010 Tahun 2010 tentang PENILAI INTERNAL DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL KEKAYAAN NEGARA
Teks Saat Ini
Sekretaris Direktorat Jenderal meneruskan secara tertulis usulan pengangkatan:
a. Penilai Direktorat Jenderal di Kantor Pelayanan kepada Direktur Jenderal, setelah berdasarkan hasil verifikasi yang dilakukan oleh Sekretaris Direktorat Jenderal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, calon yang diusulkan dinyatakan memenuhi persyaratan untuk diangkat menjadi Penilai Direktorat Jenderal;
b. Penilai Direktorat Jenderal di Kantor Wilayah kepada Direktur Jenderal, setelah berdasarkan hasil verifikasi yang dilakukan oleh Sekretaris Direktorat Jenderal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2), calon yang diusulkan dinyatakan memenuhi persyaratan untuk diangkat menjadi Penilai Direktorat Jenderal;
c. Penilai Direktorat Jenderal di Kantor Pusat kepada Direktur Jenderal, setelah berdasarkan hasil verifikasi yang dilakukan oleh Sekretaris
Direktorat Jenderal calon yang diusulkan dinyatakan memenuhi persyaratan untuk diangkat menjadi Penilai Direktorat Jenderal.
Koreksi Anda
