(1) Pelayanan konseling sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 30 ayat (1) huruf a diberikan oleh konselor terlatih kepada Remaja untuk membantu agar Remaja mampu menyelesaikan masalah yang dihadapi, dan dapat berkembang menjadi orang dewasa yang mandiri dan bertanggungjawab.
(2) Pelayanan klinis medis sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 30 ayat
(1) huruf b diberikan kepada Remaja yang menderita penyakit tertentu sesuai standar.
(3) Pemberian pelayanan rujukan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 30 ayat (1) huruf c meliputi pelayanan rujukan bidang:
a. medis;
b. sosial; dan
c. hukum.
(4) Pelayanan rujukan bidang sosial dan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b dan huruf c harus dilakukan oleh tenaga kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Pemberian komunikasi, informasi dan edukasi kesehatan Remaja sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 30 ayat (1) huruf d dilakukan sesuai dengan tahap tumbuh kembang dan kebutuhan Remaja.
(6) Partisipasi Remaja sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 30 ayat (1) huruf e dilakukan dengan cara melibatkan Remaja secara aktif dalam perencanaan dan pelaksanaan pelayanan kesehatan peduli Remaja serta pemberdayaan konselor sebaya.
(7) Keterampilan sosial sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 30 ayat (1) huruf f dilakukan oleh tenaga kesehatan dan tenaga pendidik dengan melibatkan peran Remaja sesuai standar.