Koreksi Pasal 42
PERMEN Nomor 25 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2014 tentang UPAYA KESEHATAN ANAK
Teks Saat Ini
(1) Surveilans kesehatan anak dimaksudkan untuk mengidentifikasi masalah kesehatan dan deteksi dini serta kewaspadaan penanganan bagi Anak.
(2) Surveilans kesehatan anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui kegiatan pengamatan secara terus menerus terhadap kondisi dan masalah kesehatan Anak.
(3) Surveilans kesehatan anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diutamakan pada masalah kesehatan Anak berisiko terhadap terjadinya penyakit atau masalah kesehatan lain.
Koreksi Anda
