Koreksi Pasal 36
PERMEN Nomor 25 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2014 tentang UPAYA KESEHATAN ANAK
Teks Saat Ini
(1) Pelayanan kesehatan bagi korban KtA diselenggarakan di fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas/institusi lain.
(2) Pelayanan kesehatan bagi korban KtA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui :
a. penyuluhan dampak kekerasan terhadap tumbuh kembang anak;
b. penanganan kasus darurat medis;
c. konseling dan kesehatan jiwa;
d. pemeriksaan fisik dan status mental ;
e. pemeriksaan penunjang meliputi laboratorium darah dan urine, rontgen;
f. rekam medis;
g. kunjungan rumah;
h. pencatatan dan pelaporan;
i. pembuatan Visum et Repertum;
j. pemberian rujukan medis;
di fasilitas pelayanan kesehatan tingkat pertama dan fasilitas pelayanan kesehatan tingkat lanjutan bila diperlukan; dan
k. rujukan untuk bantuan hukum dan psikososial.
(3) Pelayanan kesehatan bagi korban KtA sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan secara berjenjang sesuai sistem rujukan.
Koreksi Anda
