Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 36

PERMEN Nomor 25 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2014 tentang UPAYA KESEHATAN ANAK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pelayanan kesehatan bagi korban KtA diselenggarakan di fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas/institusi lain. (2) Pelayanan kesehatan bagi korban KtA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui : a. penyuluhan dampak kekerasan terhadap tumbuh kembang anak; b. penanganan kasus darurat medis; c. konseling dan kesehatan jiwa; d. pemeriksaan fisik dan status mental ; e. pemeriksaan penunjang meliputi laboratorium darah dan urine, rontgen; f. rekam medis; g. kunjungan rumah; h. pencatatan dan pelaporan; i. pembuatan Visum et Repertum; j. pemberian rujukan medis; di fasilitas pelayanan kesehatan tingkat pertama dan fasilitas pelayanan kesehatan tingkat lanjutan bila diperlukan; dan k. rujukan untuk bantuan hukum dan psikososial. (3) Pelayanan kesehatan bagi korban KtA sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan secara berjenjang sesuai sistem rujukan.
Koreksi Anda