Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 25 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2014 tentang UPAYA KESEHATAN ANAK
Teks Saat Ini
(1) Pelayanan kesehatan janin dalam kandungan dilaksanakan melalui :
a. pemberian komunikasi, informasi, dan edukasi mengenai asupan gizi seimbang, perilaku hidup bersih dan sehat, dan penyalahgunaan zat adiktif selama kehamilan;
b. pemeriksaan antenatal pada ibu hamil; dan
c. stimulasi fungsi kognitif pada janin.
(2) Pemberian komunikasi, informasi, dan edukasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat dilakukan melalui penyuluhan, konseling, dan kelas ibu.
(3) Pelayanan antenatal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan terhadap ibu hamil secara berkala sesuai standar, paling sedikit 4 (empat) kali selama masa kehamilan.
(4) Stimulasi fungsi kognitif pada janin sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf c dilakukan kepada ibu hamil sejak kehamilan berusia 5 (lima) bulan hingga lahir.
(5) Pelayanan kesehatan janin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
