Langsung ke konten utama
Pasal
.id
Cari
Jelajahi
API
English
Hubungkan Claude
Koreksi Pasal 17
PERMEN Nomor 25 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2014 tentang UPAYA KESEHATAN ANAK
Edit
Perubahan
PDF Sumber
100%
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ketentuan lebih lanjut mengenai skrining hipotiroid kongenital sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 diatur dengan Peraturan Menteri.
Koreksi Anda
Ketentuan lebih lanjut mengenai skrining hipotiroid kongenital sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 diatur dengan Peraturan Menteri.
Alasan koreksi
Email (opsional)
Batal
Kirim Saran