Koreksi Pasal 30
PERMEN Nomor 25 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2014 tentang UPAYA KESEHATAN ANAK
Teks Saat Ini
(1) Pelayanan kesehatan peduli remaja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (3) huruf b dilakukan melalui:
a. pelayanan konseling;
b. pelayanan klinis medis;
c. pelayanan rujukan;
d. pemberian komunikasi, informasi dan edukasi kesehatan Remaja;
e. partisipasi Remaja; dan
f. keterampilan sosial.
(2) Pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada semua remaja, dilaksanakan di dalam atau di luar gedung untuk perorangan atau kelompok.
Koreksi Anda
