Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 30

PERMEN Nomor 25 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2014 tentang UPAYA KESEHATAN ANAK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pelayanan kesehatan peduli remaja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (3) huruf b dilakukan melalui: a. pelayanan konseling; b. pelayanan klinis medis; c. pelayanan rujukan; d. pemberian komunikasi, informasi dan edukasi kesehatan Remaja; e. partisipasi Remaja; dan f. keterampilan sosial. (2) Pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada semua remaja, dilaksanakan di dalam atau di luar gedung untuk perorangan atau kelompok.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 30 — PERMEN Nomor 25 Tahun 2014 | Pasal.id