Koreksi Pasal 23
PERMEN Nomor 25 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2014 tentang UPAYA KESEHATAN ANAK
Teks Saat Ini
(1) Pemantauan pertumbuhan, perkembangan, dan gangguan tumbuh kembang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 diarahkan untuk meningkatkan kesehatan fisik, kognitif, mental, dan psikososial anak.
(2) Pemantauan pertumbuhan, perkembangan, dan gangguan tumbuh kembang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus diselenggarakan secara komprehensif dan berkualitas melalui kegiatan:
a. stimulasi yang memadai;
b. deteksi dini penyimpangan tumbuh kembang; dan
c. intervensi dini penyimpangan tumbuh kembang.
(3) Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan di fasilitas pelayanan kesehatan dasar dan di taman kanak-kanak.
(4) Dalam hal terdapat penyimpangan tumbuh kembang setelah dilakukan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), rujukan harus dilakukan tenaga kesehatan sesuai dengan standar agar anak dapat hidup optimal sesuai dengan potensi yang dimilikinya.
Koreksi Anda
