Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 46

PERMEN Nomor 25 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2014 tentang UPAYA KESEHATAN ANAK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Setiap fasilitas pelayanan kesehatan wajib memberikan pelayanan kesehatan Anak sesuai dengan standar. (2) Pelayanan kesehatan Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara kompherensif dengan pendekatan promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif. (3) Standar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun oleh organisasi profesi terkait dan ditetapkan oleh Menteri.
Koreksi Anda