Koreksi Pasal 46
PERMEN Nomor 25 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2014 tentang UPAYA KESEHATAN ANAK
Teks Saat Ini
(1) Setiap fasilitas pelayanan kesehatan wajib memberikan pelayanan kesehatan Anak sesuai dengan standar.
(2) Pelayanan kesehatan Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara kompherensif dengan pendekatan promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif.
(3) Standar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun oleh organisasi profesi terkait dan ditetapkan oleh Menteri.
Koreksi Anda
