Koreksi Pasal 34
PERMEN Nomor 25 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2014 tentang UPAYA KESEHATAN ANAK
Teks Saat Ini
(1) Materi pemberian Komunikasi, informasi, dan edukasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 meliputi :
a. Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS);
b. tumbuh kembang Anak Usia Sekolah dan Remaja;
c. kesehatan reproduksi;
d. imunisasi;
e. kesehatan jiwa dan NAPZA;
f. gizi;
g. penyakit menular termasuk HIV dan AIDS;
h. Pendidikan Ketrampilan Hidup Sehat (PKHS);dan
i. kesehatan intelegensia.
(2) Materi Pemberian komunikasi informasi dan edukasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai tahap tumbuh kembang dan kebutuhan Anak Usia Sekolah dan Remaja.
Koreksi Anda
