Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 27

PERMEN Nomor 25 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2014 tentang UPAYA KESEHATAN ANAK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Komunikasi informasi dan edukasi mengenai pelayanan kesehatan Bayi, Anak Balita dan Prasekolah harus diberikan kepada orang tua Bayi , Anak Balita, dan Prasekolah. (2) Komunikasi informasi dan edukasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diperoleh melalui tenaga kesehatan dan buku KIA.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 27 — PERMEN Nomor 25 Tahun 2014 | Pasal.id