Koreksi Pasal 27
PERMEN Nomor 25 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2014 tentang UPAYA KESEHATAN ANAK
Teks Saat Ini
(1) Komunikasi informasi dan edukasi mengenai pelayanan kesehatan Bayi, Anak Balita dan Prasekolah harus diberikan kepada orang tua Bayi , Anak Balita, dan Prasekolah.
(2) Komunikasi informasi dan edukasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dapat diperoleh melalui tenaga kesehatan dan buku KIA.
Koreksi Anda
