Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 25 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2014 tentang UPAYA KESEHATAN ANAK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Upaya Kesehatan Anak dilakukan sejak janin dalam kandungan sampai berusia 18 (delapan belas) tahun. (2) Upaya Kesehatan Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui pelayanan: a. kesehatan janin dalam kandungan b. kesehatan Bayi Baru Lahir; c. kesehatan Bayi, Anak Balita, dan Prasekolah; d. kesehatan Anak Usia Sekolah dan Remaja; dan e. perlindungan kesehatan anak.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 4 — PERMEN Nomor 25 Tahun 2014 | Pasal.id