Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 25 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2014 tentang UPAYA KESEHATAN ANAK
Teks Saat Ini
(1) Upaya Kesehatan Anak dilakukan sejak janin dalam kandungan sampai berusia 18 (delapan belas) tahun.
(2) Upaya Kesehatan Anak sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan melalui pelayanan:
a. kesehatan janin dalam kandungan
b. kesehatan Bayi Baru Lahir;
c. kesehatan Bayi, Anak Balita, dan Prasekolah;
d. kesehatan Anak Usia Sekolah dan Remaja; dan
e. perlindungan kesehatan anak.
Koreksi Anda
