Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 25 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2014 tentang UPAYA KESEHATAN ANAK
Teks Saat Ini
(1) Pelayanan kesehatan Bayi Baru Lahir dilaksanakan melalui:
a. pelayanan kesehatan neonatal esensial;
b. skrining Bayi Baru Lahir; dan
c. pemberian komunikasi, informasi, edukasi kepada ibu dan keluarganya.
(2) Pemberian pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mempertimbangkan keamanan, dilakukan pada saat:
a. Bayi lahir sampai dengan proses pemulangan; dan
b. kunjungan ulang.
Koreksi Anda
