Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 25 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2014 tentang UPAYA KESEHATAN ANAK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pelayanan kesehatan Bayi Baru Lahir dilaksanakan melalui: a. pelayanan kesehatan neonatal esensial; b. skrining Bayi Baru Lahir; dan c. pemberian komunikasi, informasi, edukasi kepada ibu dan keluarganya. (2) Pemberian pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mempertimbangkan keamanan, dilakukan pada saat: a. Bayi lahir sampai dengan proses pemulangan; dan b. kunjungan ulang.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 7 — PERMEN Nomor 25 Tahun 2014 | Pasal.id