Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor 25 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2014 tentang UPAYA KESEHATAN ANAK
Teks Saat Ini
(1) Merujuk kasus yang tidak dapat ditangani dalam kondisi stabil tepat waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf k dan Pasal 10 ayat (1) huruf g dilakukan melalui rujukan antara dan/atau langsung ke rumah sakit PONEK.
(2) Rujukan antara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan puskesmas mampu PONED sebagai pendukung berfungsinya rumah sakit PONEK di kabupaten/kota setempat.
Koreksi Anda
