Koreksi Pasal 52
PERMEN Nomor 25 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2014 tentang UPAYA KESEHATAN ANAK
Teks Saat Ini
(1) Setiap fasilitas pelayanan kesehatan dalam memberikan Upaya Kesehatan Anak harus melakukan pencatatan dan pelaporan sesuai dengan standar.
(2) Pencatatan dan pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan secara berjenjang, mulai dari puskesmas, dinas kesehatan kabupaten/kota, dan dinas kesehatan provinsi.
(3) Dalam membuat pencatatan dan pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat
(3), puskesmas melakukan kompilasi atas pelayanan kesehatan anak yang diberikan.
(4) Dinas kesehatan kabupaten/kota setelah menerima laporan puskesmas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) membuat kompilasi, melakukan analisis bagi pengambilan kebijakan dan tindak lanjut, dan melaporkannya ke dinas kesehatan provinsi.
(5) Dinas kesehatan provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) selanjutnya membuat kompilasi pelaporan dinas kesehatan
Kabupaten/kota, melakukan analisis untuk pengambilan kebijakan dan tindak lanjut, dan melaporkannya ke Menteri.
(6) Pelaporan Upaya Kesehatan Anak sebagaimana dimaksud pada ayat
(3), ayat (4) dan ayat (5) dilakukan setiap bulan.
Koreksi Anda
