Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERMEN Nomor 25 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2014 tentang UPAYA KESEHATAN ANAK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Skrining Bayi Baru Lahir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf b dilakukan terhadap setiap bayi baru lahir oleh tenaga kesehatan. (2) Skrining Bayi Baru Lahir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi skrining hipotiroid kongenital. (3) Skrining hipotiroid kongenital sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan melalui pengambilan sampel darah yang harus dilakukan pada bayi usia 48 (empat puluh delapan) sampai 72 (tujuh puluh dua) jam. (4) Dalam hal skrining hipotiroid kongenital sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menunjukkan hasil positif, pengobatan harus dilakukan terhadap sebelum Bayi berusia 1 (satu) bulan.
Koreksi Anda