Koreksi Pasal 37
PERMEN Nomor 25 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2014 tentang UPAYA KESEHATAN ANAK
Teks Saat Ini
Ketentuan lebih lanjut mengenai fasilitas pelayanan kesehatan mampu tatalaksana korban KtA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Menteri.
Koreksi Anda
