Koreksi Pasal 22
PERMEN Nomor 25 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2014 tentang UPAYA KESEHATAN ANAK
Teks Saat Ini
(1) Pemantauan pertumbuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) huruf h dilakukan pada anak usia 0 (nol) sampai 72 (tujuh puluh dua) bulan melalui penimbangan berat badan setiap bulan dan pengukuran tinggi badan setiap 3 (tiga) bulan serta pengukuran lingkar kepala sesuai jadwal.
(2) Pemantauan perkembangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) huruf i dilakukan melalui kegiatan stimulasi, deteksi dini dan intervensi dini tumbuh kembang setiap 3 (tiga) bulan pada anak usia 0 (nol) sampai 12 bulan dan setiap 6 (enam) bulan pada anak usia 12 (dua belas) sampai 72 bulan.
(3) Pemantauan gangguan tumbuh kembang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) huruf j dilakukan sesuai jadwal umur skrining.
Koreksi Anda
