Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 25 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2014 tentang UPAYA KESEHATAN ANAK
Teks Saat Ini
Pelayanan neonatal esensial 0 (nol) sampai 6 (enam) jam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf a meliputi :
a. menjaga Bayi tetap hangat;
b. inisiasi menyusu dini;
c. pemotongan dan perawatan tali pusat;
d. pemberian suntikan vitamin K1;
e. pemberian salep mata antibiotik;
f. pemberian imunisasi hepatitis B0;
g. pemeriksaan fisik Bayi Baru Lahir;
h. pemantauan tanda bahaya;
i. penanganan asfiksia Bayi Baru Lahir;
j. pemberian tanda identitas diri; dan
k. merujuk kasus yang tidak dapat ditangani dalam kondisi stabil, tepat waktu ke fasilitas pelayanan kesehatan yang lebih mampu.
Koreksi Anda
