Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 25 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2014 tentang UPAYA KESEHATAN ANAK
Teks Saat Ini
Pengaturan Upaya Kesehatan Anak bertujuan untuk:
a. menjamin kelangsungan hidup anak yang diutamakan pada upaya menurunkan angka kematian Bayi Baru Lahir, Bayi dan Anak Balita;
b. menjamin tumbuh kembang anak secara optimal sesuai dengan potensi yang dimiliki;
c. melibatkan partisipasi Anak Usia Sekolah dan Remaja di bidang kesehatan;
d. menjamin terpenuhinya hak kesehatan anak dengan memperhatikan siklus hidup;
e. menjamin tersedianya pelayanan kesehatan yang komprehensif bagi Anak dan Remaja;
f. mempersiapkan menjadi orang dewasa yang sehat dan produktif, baik sosial maupun ekonomi;
g. menjamin agar Anak Usia Sekolah dan Remaja mendapatkan pendidikan kesehatan melalui sekolah maupun luar sekolah;
h. memberikan perlindungan kepada Anak dalam memperoleh pelayanan kesehatan yang bermutu, aman, dan bermanfaat ; dan
i. memberikan kepastian hukum bagi Anak, orang tua/Keluarga, tenaga kesehatan, dan fasilitas pelayanan kesehatan.
Koreksi Anda
