Koreksi Pasal 39
PERMEN Nomor 25 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2014 tentang UPAYA KESEHATAN ANAK
Teks Saat Ini
(1) Pelayanan kesehatan bagi Anak Berhadapan dengan Hukum di Lapas/Rutan dan Anak Terlantar, Anak Jalanan atau Pekerja Anak di
Panti/Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak dilakukan oleh tenaga kesehatan.
(2) Puskesmas yang wilayah kerjanya memiliki lapas/rutan dan panti/lembaga kesejahteraan sosial anak harus melakukan pelayanan kesehatan paling sedikit meliputi:
a. penyuluhan mengenai kesehatan Anak;
b. penyuluhan mengenai kesehatan lingkungan;
c. penjaringan kesehatan;
d. pemberantasan sarang nyamuk;
e. imunisasi;
f. pengobatan sesuai dengan indikasi medis; dan/atau
g. konseling dan pelayanan kesehatan jiwa.
(3) Pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan usia Anak Berhadapan dengan Hukum di Lapas/Rutan dan Anak Terlantar, Anak Jalanan atau Pekerja Anak di Panti/Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak.
Koreksi Anda
