Koreksi Pasal 15
PERMEN Nomor 25 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2014 tentang UPAYA KESEHATAN ANAK
Teks Saat Ini
Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan puskesmas mampu PONED dan penyelenggaraan PONEK di rumah sakit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 diatur dengan Peraturan Menteri.
Koreksi Anda
