Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERMEN Nomor 25 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2014 tentang UPAYA KESEHATAN ANAK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan puskesmas mampu PONED dan penyelenggaraan PONEK di rumah sakit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 diatur dengan Peraturan Menteri.
Koreksi Anda