Koreksi Pasal 26
PERMEN Nomor 25 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2014 tentang UPAYA KESEHATAN ANAK
Teks Saat Ini
Ketentuan lebih lanjut mengenai MTBS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 tercantum dalam Bagan Penilaian, Klasifikasi, dan Tindakan/Pengobatan Anak Sakit Umur 2 Bulan Sampai 5 Tahun sebagaimana terlampir.
Koreksi Anda
