Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 26

PERMEN Nomor 25 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2014 tentang UPAYA KESEHATAN ANAK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ketentuan lebih lanjut mengenai MTBS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 tercantum dalam Bagan Penilaian, Klasifikasi, dan Tindakan/Pengobatan Anak Sakit Umur 2 Bulan Sampai 5 Tahun sebagaimana terlampir.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 26 — PERMEN Nomor 25 Tahun 2014 | Pasal.id