Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 25 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2014 tentang UPAYA KESEHATAN ANAK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pelayanan kesehatan neonatal esensial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf a wajib diberikan kepada Bayi Baru Lahir. (2) Pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan : a. pada saat lahir 0 (nol) sampai 6 (enam) jam; dan b. setelah lahir 6 (enam) jam sampai 28 (dua puluh delapan) hari.
Koreksi Anda