Koreksi Pasal 45
PERMEN Nomor 25 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2014 tentang UPAYA KESEHATAN ANAK
Teks Saat Ini
Peran aktif orang tua/keluarga dalam Upaya Kesehatan Anak dilakukan melalui :
a. perawatan Anak;
b. melaksanakan Inisiasi Menyusu Dini (IMD);
c. pemberian ASI ekslusif sampai Bayi berusia 6 (enam) bulan dan dilanjutkan sampai dengan umur 2 (dua) tahun;
d. membiasakan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS);
e. membawa Bayi dan Balita ke posyandu;
f. menjauhkan Anak dari asap rokok, asap dapur, asap sampah, asap kendaraan bermotor dan menjaga agar udara ruangan selalu mengalir/berganti;
g. stimulasi tumbuh kembang Anak;
h. deteksi dini tanda bahaya dan segera membawa Anak ke tenaga kesehatan jika dijumpai tanda bahaya;
i. melindungi Anak dari tindak kekerasan, diskriminasi, penyalahgunaan, dan penelantaran; dan
j. mencegah terjadinya perkawinan pada usia Anak.
Koreksi Anda
