Koreksi Pasal 48
PERMEN Nomor 25 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2014 tentang UPAYA KESEHATAN ANAK
Teks Saat Ini
(1) Tenaga nonkesehatan yang memberikan pelayanan kesehatan Anak merupakan tenaga yang terlatih.
(2) Pelayanan kesehatan Anak yang diberikan oleh tenaga nonkesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) hanya berupa pelayanan promotif dan preventif.
(3) Dalam hal daerah tersebut merupakan daerah yang sulit akses terhadap pelayanan kesehatan, tenaga nonkesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat melakukan pelayanan kuratif terbatas melalui pendekatan Manajemen Terpadu Balita Sakit Berbasis Masyarakat (MTBS-M).
(3) Ketentuan mengenai Manajemen Terpadu Balita Sakit Berbasis Masyarakat (MTBS-M) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
