Koreksi Pasal 51
PERMEN Nomor 25 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2014 tentang UPAYA KESEHATAN ANAK
Teks Saat Ini
Ketentuan lebih lanjut mengenai pedoman peralatan medik dalam Upaya Kesehatan Anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 diatur dalam Peraturan Menteri.
Koreksi Anda
