Koreksi Pasal 24
PERMEN Nomor 25 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2014 tentang UPAYA KESEHATAN ANAK
Teks Saat Ini
Ketentuan lebih lanjut mengenai pemantauan pertumbuhan, perkembangan, dan gangguan tumbuh kembang anak dan rujukannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 dan Pasal 23 diatur dengan Peraturan Menteri.
Koreksi Anda
