Koreksi Pasal 20
PERMEN Nomor 25 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2014 tentang UPAYA KESEHATAN ANAK
Teks Saat Ini
(1) Komunikasi informasi dan edukasi mengenai Pelayanan Kesehatan Bayi Baru Lahir sebagimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf c meliputi :
a. perawatan Bayi Baru Lahir;
b. ASI Eksklusif ;
c. tanda bahaya pada Bayi Baru Lahir;
d. pelayanan kesehatan pada Bayi Baru Lahir; dan
e. skrining Bayi Baru Lahir.
(2) Komunikasi informasi dan edukasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dapat dilakukan oleh tenaga kesehatan dan Kader dengan menggunakan Buku KIA atau media kesehatan lainnya.
Koreksi Anda
