Koreksi Pasal 25
PERMEN Nomor 25 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2014 tentang UPAYA KESEHATAN ANAK
Teks Saat Ini
(1) MTBS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) huruf k dilaksanakan untuk meningkatkan:
a. sistem pelayanan kesehatan;
b. pengetahuan dan keterampilan ibu serta pengasuh anak dalam
perawatan anak serta pencarian pertolongan kesehatan; dan
c. kemampuan dan keterampilan tenaga kesehatan dalam menangani balita sakit.
(2) MTBS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh perawat dan bidan terlatih.
(3) Dalam penyelenggaraan MTBS, Perawat dan bidan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus dibawah supervisi dokter yang telah diberikan pelatihan.
Koreksi Anda
