Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERMEN Nomor 25 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2014 tentang UPAYA KESEHATAN ANAK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemberian Pelayanan Kesehatan pada saat Bayi Baru Lahir sampai dengan proses pemulangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf a harus dilakukan paling lama 24 (dua puluh empat) jam setelah bayi lahir di fasilitas pelayanan kesehatan. (2) Dalam hal terdapat kondisi khusus dan Bayi dilahirkan diluar fasilitas pelayanan kesehatan, proses pemulangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dianggap dilakukan pada saat petugas kesehatan meninggalkan tempat ibu bersalin paling cepat 2 (dua) jam setelah Bayi lahir. (3) Pemberian pelayanan kesehatan pada saat bayi lahir sampai proses pemulangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan dengan menggunakan formulir 1 terlampir.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 18 — PERMEN Nomor 25 Tahun 2014 | Pasal.id