Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 44

PERMEN Nomor 25 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2014 tentang UPAYA KESEHATAN ANAK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam Upaya Kesehatan Anak diperlukan peran aktif masyarakat baik secara perseorangan maupun terorganisasi termasuk orang tua/keluarga. (2) Peran aktif masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan melalui: a. pemanfaatan buku KIA; b. kelas ibu; c. kader posyandu; d. fasilitator untuk Anak dengan Disabilitas; e. Kader kesehatan Remaja; f. dokter kecil; g. forum komunikasi kesehatan; h. rehabilitasi medis berbasis masyarakat; i. komite sekolah; dan j. konselor sebaya; (3) Peran aktif masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diintegrasikan kedalam kegiatan desa siaga. (4) Peran aktif masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikembangkan dalam bentuk lain sesuai dengan kondisi dan kebutuhan masyarakat setempat.
Koreksi Anda