Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERMEN Nomor 25 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2014 tentang UPAYA KESEHATAN ANAK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ketentuan lebih lanjut mengenai pelayanan kesehatan neonatal esensial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Pasal 10, Pasal 11, dan pemberian vitamin K sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 diatur dalam Peraturan Menteri.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 13 — PERMEN Nomor 25 Tahun 2014 | Pasal.id