Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 40

PERMEN Nomor 25 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2014 tentang UPAYA KESEHATAN ANAK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pelayanan kesehatan Anak dengan Disabilitas dapat dilakukan di fasilitas pelayanan kesehatan atau diluar fasilitas pelayanan kesehatan. (2) Pelayanan kesehatan Anak dengan Disabilitas yang dilakukan diluar fasilitas pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara lain dapat dilakukan melalui sekolah luar biasa, sekolah inklusif, institusi lain, dan keluarga. (3) Pelayanan kesehatan Anak dengan Disabilitas yang dilakukan di sekolah luar biasa dan sekolah inklusif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan terintegrasi dengan usaha kesehatan sekolah. (4) Dalam hal pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Puskesmas yang wilayah kerjanya terdapat Sekolah Luar Biasa, harus dilakukan paling sedikit meliputi: a. penyuluhan tentang kesehatan anak; b. penyuluhan tentang kesehatan lingkungan; c. penjaringan kesehatan; d. pemberantasan sarang nyamuk; e. imunisasi; f. pengobatan; g. konseling dan pelayanan kesehatan jiwa; dan/atau h. pelayanan kesehatan intelegensia.
Koreksi Anda