Koreksi Pasal 43
PERMEN Nomor 25 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2014 tentang UPAYA KESEHATAN ANAK
Teks Saat Ini
(1) Surveilans kesehatan anak dilakukan oleh tenaga kesehatan di fasilitas pelayanan kesehatan.
(2) Mekanisme surveilans kesehatan anak dilakukan melalui pengumpulan data, pengolahan data, analisis dan penyebaran informasi.
Koreksi Anda
