Koreksi Pasal 32
PERMEN Nomor 25 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2014 tentang UPAYA KESEHATAN ANAK
Teks Saat Ini
Ketentuan lebih lanjut mengenai pelayanan kesehatan peduli Remaja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 dan Pasal 31 diatur dengan Peraturan Menteri.
Koreksi Anda
