Koreksi Pasal 50
PERMEN Nomor 25 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2014 tentang UPAYA KESEHATAN ANAK
Teks Saat Ini
(1) Perbekalan kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 merupakan semua bahan dan peralatan medik yang diperlukan dalam penyelenggaraan upaya kesehatan anak.
(2) Peralatan medik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dalam keadaan siap pakai dan dengan memperhatian keselamatan pasien (patient safety)
Koreksi Anda
