Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 50

PERMEN Nomor 25 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2014 tentang UPAYA KESEHATAN ANAK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perbekalan kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 merupakan semua bahan dan peralatan medik yang diperlukan dalam penyelenggaraan upaya kesehatan anak. (2) Peralatan medik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dalam keadaan siap pakai dan dengan memperhatian keselamatan pasien (patient safety)
Koreksi Anda