Koreksi Pasal 19
PERMEN Nomor 25 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2014 tentang UPAYA KESEHATAN ANAK
Teks Saat Ini
(1) Pemeriksaan kunjungan ulang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf b dilakukan:
a. saat bayi dibawa ke fasilitas pelayanan kesehatan karena suatu masalah kesehatan; dan
b. sesuai jadwal kunjungan neonatus.
(2) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan menggunakan formulir 2 terlampir.
Koreksi Anda
