Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERMEN Nomor 25 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2014 tentang UPAYA KESEHATAN ANAK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemeriksaan kunjungan ulang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf b dilakukan: a. saat bayi dibawa ke fasilitas pelayanan kesehatan karena suatu masalah kesehatan; dan b. sesuai jadwal kunjungan neonatus. (2) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan menggunakan formulir 2 terlampir.
Koreksi Anda