Tata cara pemindahtanganan BMN karena tukar-menukar sebagaimana dimaksud dalam
pasal 43 huruf b diatur sebagai berikut:
a. BMN berupa tanah dan/atau bangunan yang masih dipergunakan untuk penyelenggaraan tugas dan fungsi tetapi tidak sesuai dengan Rencana Umum Tata Ruang wilayah atau penataan kota diatur sebagai berikut:
1. Kuasa Pengguna Barang mengajukan permohonan persetujuan tukar-menukar tanah dan/atau bangunan dimaksud kepada Pengguna Barang, dengan disertai:
a) penjelasan/pertimbangan tukar-menukar;
b) peraturan daerah tentang tata ruang wilayah dan penataan kota;
c) data administratif BMN yang dilepas, yaitu:
1) data tanah, antara lain status penggunaan dan bukti kepemilikan, gambar situasi termasuk lokasi tanah, luas, nilai buku, dan NJOP; dan 2) data bangunan, antara lain IMB, tahun pembuatan, konstruksi bangunan, luas, status kepemilikan, nilai buku, dan NJOP.
d) rincian rencana kebutuhan barang pengganti, meliputi:
1) tanah, meliputi luas dan lokasi yang peruntukannya sesuai dengan tata ruang wilayah serta IMB bangunannya; dan 2) bangunan, meliputi jenis, luas, dan rencana konstruksi bangunan, serta sarana dan prasarana penunjang.
2. Pengguna Barang melakukan penelitian mengenai usulan tukar menukar dimaksud dengan tahapan sebagai berikut:
a) melakukan penelitian kelayakan permohonan tukar- menukar, baik dari aspek teknis, ekonomis, maupun yuridis;
b) melakukan penelitian data administrasi tersebut pada angka 1 huruf c); dan c) apabila diperlukan, melakukan penelitian fisik atas tanah dan/atau bangunan yang akan dipertukarkan untuk mencocokkan data administratif yang ada, termasuk melakukan perhitungan nilai BMN yang akan ditukarkan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
3. dalam hal usulan disetujui, Pengguna Barang menerbitkan ijin prinsip tukar menukar kepada Kuasa Pengguna Barang dan menindaklanjuti dengan mengajukan usul tukar menukar tanah dan/atau bangunan kepada Pengelola Barang;
4. setelah menerima izin prinsip dari Pengelola Barang, Pengguna Barang membentuk tim yang anggotanya terdiri dari unsur Pengelola Barang, Pengguna Barang dan instansi teknis yang kompeten untuk melakukan tender pemilihan mitra tukar- menukar dan melakukan pembahasan dengan mitra mengenai rincian kebutuhan barang pengganti yang dituangkan dalam lembar pembahasan, serta penelitian data administrasi dan fisik serta menyiapkan hal-hal yang bersifat teknis dan menyampaikan laporannya kepada Pengguna Barang;
5. Pengguna Barang mengajukan permohonan ijin pelaksanaan kepada Pengelola Barang dengan melampirkan laporan tim yang termasuk laporan penelitian;
6. dalam hal tukar-menukar disetujui oleh Pengelola Barang, Pengguna Barang menerbitkan surat persetujuan tukar-menukar yang sekurang-kurangnya memuat:
a) nilai tanah dan/atau bangunan yang akan dilepas;
b) rencana kebutuhan barang pengganti;
c) kewajiban pengguna untuk menandatangani perjanjian/ kontrak;
d) kewajiban pengguna untuk melaporkan hasil pelaksanaan tukar-menukar disertai berita acara serah terima; dan e) kewajiban mitra tukar menukar untuk menyetor selisih antara BMN dan aset pengganti berdasarkan hasil penilaian.
7. dalam hal tukar-menukar tidak disetujui atau ditolak oleh Pengelola Barang, Pengguna Barang menyampaikan penolakan tersebut kepada Kuasa Pengguna Barang disertai alasan penolakan;
8. berdasarkan surat persetujuan tukar-menukar dari Pengelola Barang, Pengguna Barang dan mitra tukar-menukar menandatangani naskah perjanjian tukar-menukar yang antara lain memuat para pihak, jenis dan nilai barang yang dipertukarkan, spesifikasi barang pengganti, klausul bahwa dokumen kepemilikan barang pengganti diatasnamakan Pemerintah Republik INDONESIA, jangka waktu penyerahan objek tukar-menukar, sanksi, serta ketentuan dalam hal terjadi keadaan force majeure;
www.djpp.kemenkumham.go.id
9. mitra tukar-menukar melaksanakan pekerjaan pengadaan/ pembangunan barang pengganti sesuai dengan surat perjanjian tukar-menukar;
10. Kuasa Pengguna Barang secara berkala memantau pelaksanaan pengadaan/pembangunan barang pengganti berdasarkan laporan konsultan pengawas dan penelitian lapangan, serta melaporkan perkembangannya kepada Pengguna Barang;
11. setelah pelaksanaan pengadaan/pembangunan barang pengganti selesai, Pengguna Barang membentuk tim untuk melakukan penelitian kelengkapan dokumen barang pengganti, antara lain IMB, sertifikat, serta menyiapkan konsep berita acara serah terima barang untuk ditandatangani Pengguna Barang dan mitra tukar menukar;
12. Pengguna Barang melaporkan hasil pelaksanaan tukar menukar kepada Pengelola Barang dalam rangka penilaian kesesuaian barang pengganti dengan perjanjian;
13. apabila hasil penilaian dari tim penilai Pengelola Barang menunjukkan terdapat kekurangan nilai barang pengganti, mitra tukar menukar wajib menyetorkan selisih nilai BMN dengan barang pengganti ke Kas Negara;
14. setelah mitra menyelesaikan seluruh kewajibannya termasuk menyetorkan selisih nilai BMN ke Kas Negara, Pengguna Barang dengan mitra melakukan penandatanganan berita acara serah terima barang;
15. berdasarkan berita acara serah terima tersebut, Pengguna Barang melaksanakan penghapusan BMN yang dilepas dari Daftar Barang Pengguna dengan menerbitkan keputusan penghapusan dan melaporkan pelaksanaan serah terima barang dan penghapusan dari Daftar Barang Pengguna kepada Pengelola Barang; dan
16. setelah Pengguna Barang menerima keputusan Pengelola Barang tentang penetapan status penggunaan untuk barang pengganti, barang pengganti selanjutnya dicatat sebagai BMN oleh Pengguna Barang dalam Daftar Barang Pengguna, dan oleh Kuasa Pengguna Barang dalam Daftar Barang Kuasa Pengguna.
b. BMN selain tanah dan/atau bangunan dan Alutsista diatur sebagai berikut:
1. PPBMNW/PPBMNE-1/Kuasa Pengguna Barang mengajukan usulan tentang tukar menukar secara berjenjang kepada Pengguna Barang dan diteruskan kepada Pengelola Barang dengan disertai:
www.djpp.kemenkumham.go.id
a) penjelasan atas usulan tukar menukar;
b) data pendukung mengenai BMN yang akan dilepas;
c) data rencana BMN pengganti;
d) taksiran harga dari instansi yang berkompeten; dan e) calon mitra tukar menukar yang berminat.
2. berdasarkan persetujuan Pengelola Barang, PPBMNW/PPBMNE- 1/ Kuasa Pengguna Barang sesuai kewenangannya melaksanakan penandatanganan perjanjian tukar menukar;
3. PPBMNW/PPBMNE-1/Kuasa Pengguna Barang sesuai kewenangannya, melaksanakan pengawasan terhadap pekerjaan pengadaan barang pengganti sesuai dengan surat perjanjian tukar menukar;
4. setelah pelaksanaan pengadaan barang pengganti selesai, PPBMNW/PPBMNE-1/Kuasa Pengguna Barang, melakukan penelitian barang pengganti dimaksud yang meliputi:
a) meneliti kesesuaian barang pengganti dengan ketentuan perjanjian dan/atau addendum perjanjian; dan b) meneliti kelengkapan dokumen administratif atas barang pengganti.
5. pelaksanaan serah terima barang yang dipertukarkan antara Pengurus Barang/Pembantu Kuasa Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang dan mitra tukar-menukar dilakukan setelah barang pengganti sesuai dengan perjanjian dan siap pakai secara fisik maupun secara administrasi, atau telah digantinya selisih nilai barang dalam hal nilai BMN lebih tinggi dari BMN pengganti baik yang dituangkan dalam berita acara serah terima barang;
6. berdasarkan berita acara serah terima tersebut, PPBMNW/ PPBMNE-1/Kuasa Pengguna Barang menerbitkan keputusan penghapusan BMN dan menghapus dari Daftar Barang;
7. PPBMNW/PPBMNE-1/Kuasa Pengguna Barang melaporkan pelaksanaan penghapusan dengan melampirkan berita acara serah terima dan keputusan penghapusan; dan
8. barang pengganti dicatat sebagai BMN oleh PPBMNW/PPBMNE- 1/ Kuasa Pengguna Barang dalam Daftar Barang.