Koreksi Pasal 46
PERMEN Nomor 09 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 09 Tahun 2014 tentang TATA CARA PELAKSANAAN PENGGUNAAN, PEMANFAATAN, PENGHAPUSAN DAN PEMINDAHTANGANAN BARANG MILIK NEGARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
Tata cara pemindahtanganan BMN karena hibah sebagaimana dimaksud dalam pasal 43 huruf c diatur sebagai berikut:
www.djpp.kemenkumham.go.id
a. BMN berupa sebagian tanah dan/atau bangunan diatur sebagai berikut:
1. Kuasa Pengguna Barang mengajukan usulan hibah BMN berupa tanah dan/atau bangunan kepada Pengguna Barang dengan disertai penjelasan/pertimbangan dilaksanakannya hibah dan data-data pendukung yang diperlukan;
a) data administratif BMN yang akan dihibahkan, yaitu:
1) data tanah, antara lain status dan bukti kepemilikan, lokasi tanah, luas, nilai tanah; dan 2) data bangunan, antara lain tahun pembuatan, konstruksi, luas, dan status kepemilikan serta nilai bangunan.
b) calon penerima hibah;
c) rincian peruntukan, jenis/spesifikasi, status dan bukti kepemilikan, dan lokasi; dan d) dokumen lainnya yang dianggap perlu.
2. Pengguna Barang membentuk tim internal untuk melakukan persiapan pengusulan hibah tanah dan/atau bangunan dengan tugas:
a) melakukan penelitian data administratif, yaitu:
1) data tanah, antara lain status dan bukti kepemilikan, lokasi tanah, luas, nilai tanah; dan 2) data bangunan, antara lain tahun pembuatan, konstruksi, luas, dan status kepemilikan serta nilai bangunan.
b) melakukan penelitian fisik atas tanah dan/atau bangunan yang akan dihibahkan untuk mencocokkan data administratif yang ada.
3. tim internal menyampaikan laporan hasil penelitian data administratif dan fisik kepada Pengguna Barang;
4. Pengguna Barang mengajukan permintaan persetujuan hibah tanah dan/atau bangunan kepada Pengelola Barang dengan disertai data mengenai:
a) data administratif tanah dan/atau bangunan yang akan dihibahkan;
1) data tanah, antara lain status dan bukti kepemilikan, lokasi tanah, luas, nilai tanah;
www.djpp.kemenkumham.go.id
2) data bangunan, antara lain tahun pembuatan, konstruksi, luas, dan status kepemilikan serta nilai bangunan; dan 3) rincian peruntukan.
b) calon penerima hibah; dan c) hal lain yang dianggap perlu.
5. dalam hal usulan hibah tidak disetujui oleh Pengelola Barang, Pengguna Barang memberitahukan kepada Kuasa Pengguna Barang disertai dengan alasannya;
6. dalam hal usulan hibah disetujui oleh Pengelola Barang, Pengguna Barang dan/atau Kuasa Pengguna Barang melakukan serah terima atas tanah dan/atau bangunan yang akan dihibahkan dengan penerima hibah, yang dituangkan dalam berita acara serah terima barang dan naskah hibah;
7. berdasarkan berita acara serah terima barang tersebut, Pengguna Barang dan/atau Kuasa Pengguna Barang melaksanakan penghapusan dari Daftar Barang Pengguna dan/atau Daftar Barang Kuasa Pengguna dengan menerbitkan keputusan penghapusan dan melaporkan kepada Pengelola Barang paling lama 1 (satu) bulan sejak diterbitkannya keputusan penghapusan; dan
8. tembusan keputusan penghapusan barang dan berita acara serah terima disampaikan kepada Pengelola Barang paling lama satu bulan setelah serah terima.
b. BMN selain tanah dan/atau bangunan dan Alutsista diatur sebagai berikut:
1. Kuasa Pengguna Barang mengajukan usulan hibah BMN kepada Pengguna Barang dengan disertai:
a) alasan/pertimbangan dilaksanakannya hibah;
b) data administratif barang yang akan dihibahkan yaitu tahun perolehan, spesifikasi/identitas teknis, bukti kepemilikan, dan nilai buku; dan c) calon penerima hibah.
2. Pengguna Barang membentuk tim internal untuk melakukan persiapan pengusulan hibah BMN dengan tugas:
a) melakukan penelitian data administratif BMN yang akan dihibahkan, yaitu tentang tahun perolehan, spesifikasi/ identitas teknis, bukti kepemilikan, dan nilai buku; dan www.djpp.kemenkumham.go.id
b) melakukan penelitian fisik atas BMN yang akan dihibahkan untuk mencocokkan data administratif yang ada.
3. tim internal menyampaikan laporan hasil penelitian data administratif dan fisik kepada Pengguna Barang;
4. Pengguna Barang mengajukan permintaan persetujuan kepada Pengelola Barang untuk menghibahkan BMN dimaksud, dengan disertai:
a) alasan untuk menghibahkan;
b) calon penerima hibah; dan c) data BMN yang akan dihibahkan, yaitu tahun perolehan, spesifikasi/identitas teknis, bukti kepemilikan, nilai perolehan dan nilai buku.
5. dalam hal usulan hibah tidak disetujui atau ditolak oleh Pengelola Barang, Pengguna Barang memberitahukan kepada Kuasa Pengguna Barang tentang penolakan tersebut disertai dengan alasannya;
6. dalam hal usulan hibah disetujui oleh Pengelola Barang, Pengguna Barang dan/atau Kuasa Pengguna Barang melakukan serah terima BMN yang dihibahkan dengan penerima hibah, yang dituangkan dalam berita acara serah terima barang dan naskah hibah;
7. berdasarkan berita acara serah terima tersebut, Pengguna Barang menerbitkan keputusan penghapusan; dan
8. berdasarkan keputusan penghapusan, Pengguna Barang dan/atau Kuasa Pengguna Barang menghapuskan barang yang dihibahkan dari Daftar Barang Pengguna dan/atau Kuasa Pengguna, dan melaporkan penghapusan tersebut kepada Pengelola Barang paling lambat 1 (satu) bulan sejak serah terima disertai tembusan berita acara, naskah hibah, dan keputusan penghapusan.
Koreksi Anda
