Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 09 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 09 Tahun 2014 tentang TATA CARA PELAKSANAAN PENGGUNAAN, PEMANFAATAN, PENGHAPUSAN DAN PEMINDAHTANGANAN BARANG MILIK NEGARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
Maksud, Tujuan dan Ruang Lingkup dalam peraturan Menteri ini adalah:
a. Peraturan Menteri ini dimaksudkan sebagai pedoman pengelolaan BMN di lingkungan Kemhan dan TNI, dengan tujuan agar penyelenggaraan pengelolaan BMN berjalan dengan tertib; dan
b. ruang lingkup peraturan Menteri ini meliputi pelaksanaan penggunaan, pemanfaatan, penghapusan dan pemindahtanganan BMN di lingkungan Kemhan dan TNI.
Koreksi Anda
