Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 09 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 09 Tahun 2014 tentang TATA CARA PELAKSANAAN PENGGUNAAN, PEMANFAATAN, PENGHAPUSAN DAN PEMINDAHTANGANAN BARANG MILIK NEGARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Maksud, Tujuan dan Ruang Lingkup dalam peraturan Menteri ini adalah: a. Peraturan Menteri ini dimaksudkan sebagai pedoman pengelolaan BMN di lingkungan Kemhan dan TNI, dengan tujuan agar penyelenggaraan pengelolaan BMN berjalan dengan tertib; dan b. ruang lingkup peraturan Menteri ini meliputi pelaksanaan penggunaan, pemanfaatan, penghapusan dan pemindahtanganan BMN di lingkungan Kemhan dan TNI.
Koreksi Anda