Koreksi Pasal 16
PERMEN Nomor 09 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 09 Tahun 2014 tentang TATA CARA PELAKSANAAN PENGGUNAAN, PEMANFAATAN, PENGHAPUSAN DAN PEMINDAHTANGANAN BARANG MILIK NEGARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
Sewa BMN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf a diatur sebagai berikut:
a. sewa BMN dilakukan dengan pertimbangan untuk mengoptimalkan pemanfaatan BMN yang belum/tidak dipergunakan dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Kemhan dan TNI, memperoleh fasilitas yang diperlukan dalam rangka menunjang tugas dan fungsi Kemhan dan TNI, dan mencegah penggunaan BMN oleh pihak lain secara tidak sah;
b. penyewaan BMN dilakukan sepanjang tidak merugikan negara dan tidak mengganggu pelaksanaan tugas dan fungsi Kemhan dan TNI;
c. penyewaan BMN dilakukan setelah mendapatkan persetujuan Pengelola Barang;
www.djpp.kemenkumham.go.id
d. pihak yang dapat menyewakan BMN adalah Pengguna Barang atau pejabat yang diberi kuasa;
e. pihak yang dapat menyewa BMN meliputi:
1 Pemerintah Daerah;
2. Badan Usaha Milik Negara;
3. Badan Usaha Milik Daerah;
4. swasta;
5. unit penunjang kegiatan penyelenggaraan pemerintahan/negara;
dan
6. badan hukum lainnya.
f. jangka waktu sewa BMN paling lama 5 (lima) tahun sejak ditandatanganinya perjanjian, dan dapat diperpanjang;
g. perpanjangan jangka waktu sewa BMN dilakukan setelah dievaluasi oleh Pengguna Barang serta disetujui oleh Pengelola Barang;
h. jangka waktu perpanjangan sewa BMN paling lama 5 (lima) tahun sejak ditandatanganinya perjanjian perpanjangan jangka waktu sewa;
i. salinan perjanjian sewa disampaikan kepada Menkeu paling lambat 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak ditandatanganinya perjanjian sewa;
j. permohonan perpanjangan jangka waktu sewa harus sudah diterima Pengguna Barang paling lambat 6 (enam) bulan sebelum jangka waktu sewa berakhir;
k. penetapan besaran sewa atas BMN sebagian tanah dan/atau bangunan dan selain tanah dan/atau bangunan ditetapkan oleh Pengelola Barang;
l. besaran sewa BMN ditetapkan oleh Pengguna Barang untuk sebagian tanah dan/atau bangunan dan selain tanah dan/atau bangunan yang status penggunaannya ada pada Kemhan dan TNI setelah mendapatkan persetujuan dari Pengelola Barang;
m. pembayaran uang sewa ke Kas Umum Negara dilakukan secara sekaligus paling lambat 2 (dua) hari kerja sebelum penandatanganan perjanjian;
n. selama masa sewa, pihak penyewa atas persetujuan Pengguna Barang hanya dapat mengubah bentuk BMN tanpa mengubah konstruksi/ ukuran/bentuk dasar, dengan ketentuan bagian yang ditambahkan tersebut menjadi BMN;
o. seluruh biaya yang timbul pada tahap persiapan dan biaya pemeliharaan objek sewa menjadi tanggung jawab penyewa; dan
p. ketentuan lebih terinci mengenai tata cara pelaksanaan sewa mengikuti peraturan perundang-undangan tentang sewa BMN.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
