Koreksi Pasal 1
PERMEN Nomor 09 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 09 Tahun 2014 tentang TATA CARA PELAKSANAAN PENGGUNAAN, PEMANFAATAN, PENGHAPUSAN DAN PEMINDAHTANGANAN BARANG MILIK NEGARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Barang adalah seluruh kekayaan negara yang berwujud yang dimiliki, baik berupa tanah dan/atau bangunan dan selain tanah dan/atau bangunan beserta bagian-bagiannya ataupun yang merupakan satuan tertentu dapat dihitung, diukur, ditimbang dan dinilai termasuk hewan dan tumbuh-tumbuhan kecuali uang dan surat-surat berharga lainnya.
2. Barang Milik Negara, yang selanjutnya disebut BMN adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban APBN atau berasal dari perolehan lainnya yang sah.
3. Alat Utama Sistem Senjata yang selanjutnya disingkat Alutsista adalah alat peralatan utama beserta pendukungnya yang merupakan suatu sistem persenjataan yang memiliki kemampuan untuk pelaksanaan tugas pokok Tentara Nasional INDONESIA.
4. Pengelola Barang Milik Negara adalah Menteri Keuangan sebagai Pejabat yang berwenang dan bertanggungjawab MENETAPKAN kebijakan dan pedoman serta melakukan pengelolaan BMN.
5. Pengguna Barang Milik Negara di lingkungan Kemhan dan TNI adalah Menteri Pertahanan.
6. Kuasa Pengguna Barang Milik Negara adalah Panglima TNI dan Sekjen Kemhan yang ditunjuk oleh Pengguna Barang sebagai pengguna BMN yang berada dalam penguasaannya masing-masing.
7. Pembantu Pengguna Barang Milik Negara Eselon-1 (PPBMNE-1) adalah Kepala Staf Angkatan dan Kasum TNI yang ditunjuk oleh Kuasa Pengguna BMN sebagai pengguna BMN yang berada dalam penguasaannya masing-masing.
8. Pembantu Pengguna Barang Milik Negara Wilayah (PPBMNW) adalah Pangkotama, Gubernur, Binmat/Bintek/Bin Item dan Komandan yang ditunjuk oleh PPBMNE-1 sebagai pengguna BMN yang berada dalam penguasaannya masing-masing serta Karoum yang ditunjuk oleh Kuasa Pengguna BMN UO Kemhan sebagai pengguna BMN yang berada dalam penguasaannya.
9. Penatausahaan adalah rangkaian kegiatan yang meliputi pembukuan, inventarisasi dan pelaporan BMN sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
www.djpp.kemenkumham.go.id
10. Penggunaan adalah kegiatan yang dilakukan oleh Pengguna Barang dalam mengelola dan menatausahakan BMN sesuai dengan tugas pokok dan fungsi instansi yang bersangkutan.
11. Pemanfaatan adalah pendayagunaan BMN yang tidak dipergunakan sesuai dengan tugas pokok dan fungsi Kemhan dan TNI, dalam bentuk sewa, pinjam pakai dan kerja sama pemanfaatan dengan tidak mengubah status kepemilikannya.
12. Penghapusan adalah tindakan menghapus BMN dari daftar barang dengan menerbitkan Surat Keputusan dari Pengguna Barang yang berwenang untuk membebaskan Pengguna Barang dan/atau Kuasa Pengguna Barang dari tanggung jawab administrasi dan fisik atas barang yang berada dalam penguasaannya.
13. Pemindahtanganan adalah pengalihan kepemilikan BMN sebagai tindak lanjut dari penghapusan dengan cara dipertukarkan, dihibahkan atau disertakan sebagai modal pemerintah.
14. Penilaian BMN adalah suatu proses kegiatan penelitian yang selektif didasarkan pada data/fakta yang objektif dan relevan dengan menggunakan metode/teknik tertentu untuk memperoleh nilai BMN.
15. Penerimaan Umum adalah penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada Kemhan dan TNI yang berasal dari pemanfaatan atau pemindahtanganan BMN yang tidak termasuk dalam jenis penerimaan negara bukan pajak yang dapat digunakan/diperhitungkan untuk membiayai kegiatan tertentu oleh instansi bersangkutan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan perundang-undangan yang mengatur tentang penerimaan negara bukan pajak.
16. Panitia Peneliti/Pencela adalah Panitia yang dibentuk oleh PPBMNW, yang beranggotakan wakil-wakil dari instansi terkait dengan tugas mengadakan analisa terhadap data administrasi dan fisik barang serta penilaian dan penaksir harga (dalam rupiah) sesuai dengan ketentuan yang berlaku terhadap barang yang akan diusulkan untuk dihapus.
17. Panitia Pengawas adalah Panitia yang dibentuk oleh Pengguna Barang yang beranggotakan wakil-wakil dari instansi terkait dengan tugas mengadakan pengawasan atas pelaksanaan tukar-menukar dengan melakukan evaluasi tentang kebenaran dan kesesuaian administrasi dan fisik atas barang yang dipertukarkan.
18. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan.
19. Kementerian Pertahanan yang selanjutnya disingkat Kemhan.
20. Tentara Nasional INDONESIA yang selanjutnya disingkat TNI.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
