Koreksi Pasal 35
PERMEN Nomor 09 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 09 Tahun 2014 tentang TATA CARA PELAKSANAAN PENGGUNAAN, PEMANFAATAN, PENGHAPUSAN DAN PEMINDAHTANGANAN BARANG MILIK NEGARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
Tata cara kerja sama pemanfaatan BMN sebagaimana dimaksud dalam pasal 32 huruf c diatur sebagai berikut:
a. BMN berupa tanah dan/atau bangunan.
1. Kuasa Pengguna Barang mengajukan usulan kerjasama pemanfaatan tanah dan/atau bangunan kepada Pengguna Barang dengan disertai alasan/pertimbangan yang mendasari kerjasama pemanfaatan, peruntukan, jangka waktu kerja sama pemanfaatan, serta dilampiri dengan proposal yang memuat rencana usaha (business plan), rencana teknis pembangunan, acuan nilai kontribusi yang akan disetor ke Kas Negara, bukti kepemilikan, gambar lokasi, luas, nilai perolehan dan nilai buku dan/atau NJOP tanah dan/atau bangunan;
2. Pengguna Barang melakukan kajian atas usulan Kuasa Pengguna Barang menyangkut kelayakan kerja sama pemanfaatan tanah dan/atau bangunan dimaksud;
3. apabila Pengguna Barang menilai bahwa tanah dan/atau bangunan dimaksud layak untuk dilakukan kerja sama pemanfaatan, Pengguna Barang menindaklanjuti dengan www.djpp.kemenkumham.go.id
mengajukan usulan kerja sama pemanfaatan kepada Pengelola Barang dengan disertai alasan/pertimbangan yang mendasari kerja sama pemanfaatan, peruntukan, jangka waktu kerja sama pemanfaatan, serta dilampiri dengan proposal yang memuat rencana usaha (business plan), rencana teknis pembangunan, acuan nilai kontribusi yang akan disetor ke Kas Negara, bukti kepemilikan, gambar lokasi, luas, nilai perolehan dan nilai buku dan/atau NJOP tanah dan/atau bangunan;
4. berdasarkan persetujuan dari Pengelola Barang, Pengguna Barang melakukan tender untuk mendapatkan mitra kerja sama pemanfaatan;
5. Pengguna Barang MENETAPKAN mitra kerja sama pemanfaatan berdasarkan hasil pelaksanaan pemilihan dimaksud, disertai dengan penetapan besaran kontribusi tetap dan pembagian keuntungan;
6. pelaksanaan kerja sama pemanfaatan dituangkan dalam bentuk naskah perjanjian kerja sama pemanfaatan antara Pengguna Barang dengan mitra kerja sama pemanfaatan yang sekurang- kurangnya memuat pihak mitra kerja sama pemanfaatan, besaran kontribusi tetap dan pembagian keuntungan serta jangka waktu kerja sama pemanfaatan;
7. penyerahan BMN yang menjadi objek kerja sama pemanfaatan dituangkan dalam berita acara serah terima;
8. Pengguna Barang menyampaikan laporan pelaksanaan kerja sama pemanfaatan kepada Pengelola Barang;
9. Pengguna Barang bersama-sama dengan Pengelola Barang melakukan monitoring, evaluasi dan penatausahaan pelaksanaan kerja sama pemanfaatan BMN tersebut;
10. perpanjangan jangka waktu kerja sama pemanfaatan BMN dilakukan setelah dievaluasi oleh Pengguna Barang dan disetujui oleh Pengelola Barang;
11. permohonan perpanjangan jangka waktu kerja sama pemanfaatan harus disampaikan oleh Pengguna Barang kepada Pengelola Barang paling lambat 1 (satu) tahun sebelum berakhirnya jangka waktu kerja sama pemanfaatan; dan
12. setelah berakhirnya jangka waktu kerja sama pemanfaatan, mitra wajib menyerahkan objek kerjasama pemanfaatan, berikut dengan sarana dan prasarana yang menjadi bagian dari pelaksanaan kerja sama pemanfaatan, dilengkapi dengan dokumen terkait kepada Pengguna Barang yang dituangkan dalam berita acara serah terima.
www.djpp.kemenkumham.go.id
b. BMN selain tanah dan/atau bangunan.
1. PPBMNW/PPBMNE-1/Kuasa Pengguna Barang sesuai kewenangannya, melaksanakan perundingan awal dengan para pihak kerja sama pemanfaatan;
2. PPBMNW/PPBMNE-1/Kuasa Pengguna Barang sesuai kewenangannya, mengusulkan kepada Pengelola Barang dengan disertai:
a) pertimbangan yang mendasari usulan kerja sama pemanfaatan;
b) foto copy bukti kepemilikan;
c) kartu identitas barang;
d) jangka waktu kerja sama pemanfaatan; dan e) nilai perolehan dan nilai buku;
3. berdasarkan persetujuan dari Pengelola Barang, PPBMNW/ PPBMNE-1/Kuasa Pengguna Barang sesuai kewenangannya, membentuk tim yang melibatkan Kemkeu dan instansi teknis yang kompeten dengan bertugas:
a) meneliti atas BMN yang akan dilakukan kerja sama pemanfaatan serta menyiapkan hal-hal yang bersifat teknis;
b) menghitung besaran kontribusi tetap; dan c) menghitung besaran pembagian keuntungan.
4. berdasarkan laporan hasil kegiatan tim sebagaimana dimaksud pada angka 3, PPBMNW/PPBMNE-1/Kuasa Pengguna Barang MENETAPKAN besaran kontribusi tetap dan pembagian keuntungan;
5. Pengelola Barang melakukan tender dan MENETAPKAN pemenang kerja sama pemanfaatan;
6. atas dasar penetapan pemenang kerja sama pemanfaatan, PPBMNW/PPBMNE-1/Kuasa Pengguna Barang sesuai kewenangannya mengajukan usul penetapan status BMN kepada Pengelola Barang;
7. menandatangani perjanjian berdasarkan keputusan kerja sama pemanfaatan yang sekurang-kurangnya memuat:
a) objek kerja sama pemanfaatan;
b) pihak mitra kerja sama pemanfaatan;
c) besaran kontribusi tetap;
d) besaran pembagian keuntungan; dan www.djpp.kemenkumham.go.id
e) jangka waktu kerja sama pemanfaatan;
8. PPBMNW/PPBMNE-1/Kuasa Pengguna Barang melakukan penyerahan BMN yang menjadi obyek kerja sama pemanfaatan dan dituangkan dalam berita acara serah terima dengan tembusan kepada Pengguna Barang;
9. melaksanakan pelaporan kerja sama pemanfaatan ke Pengelola Barang disertai:
a) bukti setor kontribusi tetap; dan b) fotokopi perjanjian.
10. bersama-sama dengan Pengelola Barang melakukan monitoring, evaluasi dan penatausahaan BMN tersebut;
11. perpanjangan jangka waktu kerja sama pemanfaatan BMN dilakukan setelah dievaluasi oleh PPBMNW/PPBMNE-1/Kuasa Pengguna Barang dan disetujui oleh Pengelola Barang;
12. permohonan perpanjangan jangka waktu kerja sama pemanfaatan harus disampaikan oleh PPBMNW/PPBMNE-1/Kuasa Pengguna Barang kepada Pengelola Barang paling lambat 1 (satu) tahun sebelum berakhirnya jangka waktu kerja sama pemanfaatan, dengan tembusan secara berjenjang kepada Pengguna Barang;
dan
13. setelah berakhirnya jangka waktu kerja sama pemanfaatan, mitra menyerahkan objek kerja sama pemanfaatan, berikut dengan sarana dan prasarana yang menjadi bagian dari pelaksanaan kerja sama pemanfaatan, dilengkapi dengan dokumen terkait kepada PPBMNW/PPBMNE-1/Kuasa Pengguna Barang yang dituangkan dalam berita acara serah terima, selanjutnya melaporkan secara berjenjang kepada Pengguna Barang.
Koreksi Anda
