Koreksi Pasal 32
PERMEN Nomor 09 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 09 Tahun 2014 tentang TATA CARA PELAKSANAAN PENGGUNAAN, PEMANFAATAN, PENGHAPUSAN DAN PEMINDAHTANGANAN BARANG MILIK NEGARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
Pemanfaatan BMN selain Alutsista dilaksanakan dalam bentuk:
a. sewa:
1. BMN berupa tanah dan/atau bangunan; dan
2. BMN selain tanah dan/atau bangunan;
b. pinjam pakai;
www.djpp.kemenkumham.go.id
c. kerja sama pemanfaatan
1. BMN berupa tanah dan/atau bangunan; dan
2. BMN selain tanah dan/atau bangunan;
Koreksi Anda
