Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 32

PERMEN Nomor 09 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 09 Tahun 2014 tentang TATA CARA PELAKSANAAN PENGGUNAAN, PEMANFAATAN, PENGHAPUSAN DAN PEMINDAHTANGANAN BARANG MILIK NEGARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemanfaatan BMN selain Alutsista dilaksanakan dalam bentuk: a. sewa: 1. BMN berupa tanah dan/atau bangunan; dan 2. BMN selain tanah dan/atau bangunan; b. pinjam pakai; www.djpp.kemenkumham.go.id c. kerja sama pemanfaatan 1. BMN berupa tanah dan/atau bangunan; dan 2. BMN selain tanah dan/atau bangunan;
Koreksi Anda