Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 09 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 09 Tahun 2014 tentang TATA CARA PELAKSANAAN PENGGUNAAN, PEMANFAATAN, PENGHAPUSAN DAN PEMINDAHTANGANAN BARANG MILIK NEGARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengelolaan BMN dilaksanakan berdasarkan prinsip: a. transparan yaitu semua pelaksanaan kegiatan dan informasi mengenai pengelolaan BMN termasuk syarat teknis administrasi sifatnya terbuka bagi masyarakat luas pada umumnya; b. akuntabel yaitu harus mencapai sasaran baik fisik, keuangan maupun manfaat bagi strategi pertahanan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam pelaksanaan pengelolaan BMN; dan c. efisien dan efektif yaitu pengelolaan BMN harus diusahakan dengan menggunakan dana dan daya sesuai dengan kebutuhan dan dapat memberikan manfaat yang sebesar-besarnya sesuai dengan sasaran yang ditetapkan.
Koreksi Anda