Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 09 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 09 Tahun 2014 tentang TATA CARA PELAKSANAAN PENGGUNAAN, PEMANFAATAN, PENGHAPUSAN DAN PEMINDAHTANGANAN BARANG MILIK NEGARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
Pengelolaan BMN dilaksanakan berdasarkan prinsip:
a. transparan yaitu semua pelaksanaan kegiatan dan informasi mengenai pengelolaan BMN termasuk syarat teknis administrasi sifatnya terbuka bagi masyarakat luas pada umumnya;
b. akuntabel yaitu harus mencapai sasaran baik fisik, keuangan maupun manfaat bagi strategi pertahanan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam pelaksanaan pengelolaan BMN; dan
c. efisien dan efektif yaitu pengelolaan BMN harus diusahakan dengan menggunakan dana dan daya sesuai dengan kebutuhan dan dapat memberikan manfaat yang sebesar-besarnya sesuai dengan sasaran yang ditetapkan.
Koreksi Anda
