Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 39

PERMEN Nomor 09 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 09 Tahun 2014 tentang TATA CARA PELAKSANAAN PENGGUNAAN, PEMANFAATAN, PENGHAPUSAN DAN PEMINDAHTANGANAN BARANG MILIK NEGARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tata cara penghapusan BMN karena pemindahtanganan sebagaimana dimaksud dalam pasal 36 huruf c diatur sebagai berikut: a. tahap pelaksanaan. 1. berdasarkan persetujuan pemindahtanganan BMN dari Pengelola Barang, Pengguna Barang atau Kuasa Pengguna Barang melakukan penghapusan barang dimaksud dari Daftar Barang Pengguna dan/atau Daftar Barang Kuasa Pengguna dengan menerbitkan keputusan Pengguna Barang tentang penghapusan barang dimaksud paling lama 1 (satu) bulan sejak tanggal persetujuan pemindahtanganan Barang Milik Negara ditandatangani; 2. berdasarkan keputusan penghapusan barang dimaksud, Pengguna Barang dan/atau Kuasa Pengguna Barang menghapus BMN dari Daftar Barang Pengguna dan/atau Daftar Barang Kuasa Pengguna dan memindahtangankan BMN kepada pihak yang telah disetujui Pengelola Barang; 3. Pengguna Barang atau Kuasa Pengguna Barang membuat berita acara serah terima BMN; 4. dalam hal penandatanganan berita acara serah terima BMN dilaksanakan oleh Kuasa Pengguna Barang, Kuasa Pengguna Barang mengirimkan salinan berita acara serah terima BMN kepada Pengguna Barang; dan 5. Pengguna Barang mengirimkan tembusan keputusan penghapusan barang dari Daftar Barang Pengguna dan/atau Daftar Barang Kuasa Pengguna kepada Pengelola Barang dengan disertai salinan berita acara serah terima barang BMN dimaksud. www.djpp.kemenkumham.go.id b. tahap pelaporan, perubahan Daftar Barang Pengguna dan/atau Daftar Barang Kuasa Pengguna sebagai akibat dari penghapusan BMN dengan tindak lanjut pemindahtanganan dicantumkan dalam Laporan Semesteran dan Laporan Tahunan Pengguna Barang dan/atau Kuasa Pengguna Barang.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 39 — PERMEN Nomor 09 Tahun 2014 | Pasal.id