Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 30

PERMEN Nomor 09 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 09 Tahun 2014 tentang TATA CARA PELAKSANAAN PENGGUNAAN, PEMANFAATAN, PENGHAPUSAN DAN PEMINDAHTANGANAN BARANG MILIK NEGARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tata cara penetapan kembali status penggunaan BMN berupa tanah dan/atau bangunan yang tidak dipergunakan dalam rangka mendukung tugas pokok dan fungsi sebagaimana dimaksud dalam pasal 28 huruf b diatur sebagai berikut: a. tahap persiapan: 1. Kuasa Pengguna Barang menyampaikan laporan BMN berupa tanah dan/atau bangunan yang tidak digunakan untuk kepentingan penyelenggaraan tugas dan fungsi kepada Pengguna Barang, disertai penjelasan mengenai lokasi dan kondisi tanah dan/atau bangunan; 2. Pengguna Barang melakukan penelitian atas laporan yang disampaikan Kuasa Pengguna Barang; www.djpp.kemenkumham.go.id 3. dalam hal terdapat permasalahan terkait dengan tanah dan/atau bangunan yang akan diserahkan, Kuasa Pengguna Barang menyelesaikan terlebih dahulu permasalahan tersebut dan dapat melibatkan instansi yang terkait; dan 4. Pengguna Barang melaporkan BMN berupa tanah dan/atau bangunan yang tidak digunakan untuk kepentingan penyelenggaraan tugas dan fungsinya kepada Pengelola Barang, disertai penjelasan mengenai lokasi dan kondisi tanah dan/atau bangunan. b. tahap penetapan penyerahan, berdasarkan laporan Pengguna Barang, Pengelola Barang melaksanakan penetapan kembali status BMN. c. tahap penghapusan: 1. Pengguna Barang melaksanakan penghapusan BMN tanah dan/ atau bangunan dari Daftar Barang Pengguna setelah menerima keputusan Pengelola Barang, selanjutnya menyampaikan kepada Kuasa Pengguna Barang disertai fotokopi keputusan Pengelola Barang; dan 2. Kuasa Pengguna Barang melaksanakan penghapusan BMN tanah dan/atau bangunan dari Daftar Barang Kuasa Pengguna setelah menerima pemberitahuan dari Pengguna Barang, selanjutnya melaporkan kepada Pengguna Barang bahwa BMN tanah dan/ atau bangunan dimaksud sudah dihapus dari Daftar Barang Kuasa Pengguna. d. tahap penyerahan, setelah dilakukan penghapusan dari Daftar Barang Pengguna dan Daftar Barang Kuasa Pengguna, Pengguna Barang menyerahkan BMN tanah dan/atau bangunan kepada Pengelola Barang disertai fotokopi dokumen kepemilikan, keputusan penetapan status penggunaan asli dan dituangkan dalam berita acara serah terima.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 30 — PERMEN Nomor 09 Tahun 2014 | Pasal.id