Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 28

PERMEN Nomor 09 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 09 Tahun 2014 tentang TATA CARA PELAKSANAAN PENGGUNAAN, PEMANFAATAN, PENGHAPUSAN DAN PEMINDAHTANGANAN BARANG MILIK NEGARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penggunaan BMN dilaksanakan dalam bentuk: a. penetapan status penggunaan; 1. BMN berupa tanah dan/atau bangunan; 2. BMN berupa Alutsista; 3. BMN selain tanah dan/atau bangunan; 4. BMN yang dioperasionalkan pihak lain; b. penetapan kembali status penggunaan BMN berupa tanah dan/atau bangunan; dan c. pengalihan status penggunaan BMN
Koreksi Anda