Koreksi Pasal 28
PERMEN Nomor 09 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 09 Tahun 2014 tentang TATA CARA PELAKSANAAN PENGGUNAAN, PEMANFAATAN, PENGHAPUSAN DAN PEMINDAHTANGANAN BARANG MILIK NEGARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
Penggunaan BMN dilaksanakan dalam bentuk:
a. penetapan status penggunaan;
1. BMN berupa tanah dan/atau bangunan;
2. BMN berupa Alutsista;
3. BMN selain tanah dan/atau bangunan;
4. BMN yang dioperasionalkan pihak lain;
b. penetapan kembali status penggunaan BMN berupa tanah dan/atau bangunan; dan
c. pengalihan status penggunaan BMN
Koreksi Anda
